
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK NEGERI 3 SUMBAWA
A. Dasar Hukum :
-
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 52 poin G;
-
Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah;
-
Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
B. HAL MASUK SEKOLAH.
-
Bel masuk dibunyikan pukul 07.15 dan peserta didik hadir di sekolah 30 menit sebelum bel berbunyi;
-
Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama;
-
Jam belajar dimulai :
-
Senin s.d. Jum’at : Pukul 07.15 – 14.25 (Jam I s.d. XI)
-
Peserta didik dinyatakan terlambat jika peserta didik datang ke sekolah setelah bel masuk dibunyikan;
-
Peserta didik yang datang terlambat wajib lapor pada petugas piket, dengan menerima konsekuensi.
-
Peserta didik yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan penting lain wajib memberi informasi tertulis dari orang tua/wali peserta didik paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal tidak masuk. Apabila informasi tertulis diterima lebih dari 2 hari peserta didik dianggap atau dicatat alpa (membolos).
-
Peserta didik tidak boleh meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru di kelas, disertai surat permohonan izin.
-
Peserta didik tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung sebelum mendapat izin dari guru BK, guru piket, wakil kepala sekolah Kesiswaan.
-
Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan doa dan menyanyikan salah satu lagu daerah/nasional.
C. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
-
Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan karyawan sekolah.
-
Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran jalannya pelajaran dikelas
-
Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
-
Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan :
-
Pakaian :
-
Senin dan Selasa :
-
Pakaian seragam nasional (putih abu-abu). Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendera dilengkapi topi pet, ikat pinggang warna hitam, dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi.
-
Rabu dan Kamis Pakaian Jurusan Masing-masing
-
Pakaian seragam khas sekolah SMKN 3 Sumbawa Besar (Biru Langit dan bawahan Biru Dongker).
-
Jum’at Pakaian IMTAQ
-
Pakaian Pramuka.
-
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota.
-
Sepatu menggunakan warna hitam.
-
Rambut dan Make up :
-
Berambut pendek rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta tidak gundul yang ada garis-garisnya juga tidak dimodel panjang bagian belakangnya (untuk putra).
-
Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku (untuk putra).
-
Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung, dan disambung (untuk putri).
-
Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato, tindik telinga lebih dari 1 (satu) (untuk putri).
-
Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan.
-
Tidak diperbolehkan pakai cat kuku (untuk putri)
-
Penggunaan HP di atur sesuai kondisi sekolah di daerah masing – masing.
-
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
-
Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekskul wajib (kepramukaan) dan 1-2 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
-
Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
-
Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
-
Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas
E. LARANGAN PESERTA DIDIK.
-
Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
-
Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
-
Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
-
Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
-
Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
-
Rokok;
-
Narkoba;
-
Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
-
Senjata tajam; dan
-
Serta barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
-
Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA.
-
Merusak sarana dan prasarana sekolah;
F. HAK PESERTA DIDIK.
-
-
Presensi kehadiran peserta didik di atur sesuai kebijakan sekolah;
-
Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah;
-
Peserta didik mendapat perlakuan yang sama;
-
Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah;dan
-
Peserta didik mendapatkan pelajaran agama sesuai yang dianutnya.
-
G. LAIN-LAIN.
-
Penerapan tata tertib di atas sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh komite sekolajh, OSIS dan Kepala Sekolah;
-
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian;
-
Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.